Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Banjarmasin ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena menyimpan satu paket sabu-sabu.

"Pelaku sudah lama jadi target operasi karena dari informasi yang kami terima kerap melakukan transaksi narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial YS (50) dilakukan penangkapan pada Senin (3/9) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 1 Gang Terminal, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,09 gram dalam saku jaketnya," beber Herry.

Kini oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencoreng nama baik institusinya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin.

Penyidik menjeratnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Herry mengaku masih berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar yang menjual atau memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

"Semoga dengan tertangkapnya tersangka, yang bersangkutan bisa bertobat dan berhenti untuk bersentuhan dengan benda laknat bernama sabu-sabu," pungkas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018