Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menyambut positif rencana perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalimantan Selatan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reperda tentang Perubahan Atas Perda 4/2014 tersebut, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Senin sehabis berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta akhir pekan lalu.

Selain menanggapi/menyambut positif terhadap perubahan Perda 4/2014, dari Kementerian ATR/BPN juga memberikan arahan atau masukan, tutur pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut menerangkan, arahan atau masukan dari Kementerian ATR/BPN antara lain perubahan judul Raperda/Perda dengan mengubah fasilitasi menjadi penyelenggaraan.

"Jadi judul Perda yang datang tidak lagi tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, tetapi berubah menjadi Raperda/Perda tentang Penyelenggaraan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

"Ketika kami berkonsultasi, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyarankan agar delapan sub urusan bidang pertanahan terakomodasi dalam perubahan Perda 4/2024," tambah alumunus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Sementara sebagaimana Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur delapan sub urusan bidang pertanahan skala provinsi atau lintas kabupaten/kota.

Kedelapan sub urusan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) itu meliputi izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, serta sub urusan ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan.

Selain itu, sub urusan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah "absentee", tanah ulayat, tanah kosong, serta penggunaan tanah.

"Sebelum keberadaan UU 23/2014 yang diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah itu, kedelapan sub urusan bidang pertanahan tersebut kewenangannya pada pemerintah pusat," demikian Suripno Sumas. (KR-SKR).
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018