Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin berusaha menghilangkan percaloan dalam pengurusan berbagai perizinan di instansi tersebut.

"Kita selalu mensosialisasikan bahwa mengurus perizinan di BP2TM itu mudah, murah, dan cepat, buat apa minta bantuan calo, lebih baik ngurus sendiri,"kata Pelaksana tugas Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin, Drs M Ikhsan Alhak kepada wartawan di balai kota Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, percaloan di instansi tersebut memang sering terjadi tetapi setelah pelayanan ditingkatkan maka percaloan tersebut terus berkurang dan diharapkan tidak ada lagi dikemudian hari.

Dalam upaya menghilangkan percaloan tersebut,instansinya berusaha transparansi, dengan menyebutkan nilai retribusi pengurusan kalau memang ada yang harus dibayarkan, lama pengurusan, dan tata cara pengurusan dengan demikian masyarakat umum terpancing untuk mengurus sendiri.

Mengenai jenis perizinan yang dilayani instansinya disebutkannya terdapat 27 jenis perizinan, dua diantaranya mempunyai sub-sub perizinan sehingga totalnya 92 izin.

Perizinan tersebut terdiri dari empat jenis izin pengaturan fisik, 20 jenis izin usaha atau pengaturan non fisik, serta tiga tanda daftar usaha.

Mengenai perizinan yang masih ada pajak dan retribusinya, dikatakannya hanya empat izin yakni izin gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin trayek, serta ijin reklame.

Retribusi atau pajak tersebut dikenakan sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Empat izin pengaturan fisik itu adalah izin lokasi, IMB,izin alih guna lahan atau izin prinsip, izin undang-undang gangguan dan penumpukan minyak/gas (POO).

Kemudian 20 izin usaha adalah SKTU, penterjemah, reklame, pergudangan, SIUP, hotel dan penginapan,restauran, rumah makan dan jasa boga, hiburan dan rekreasi, objek wisata,perjalanan wisata,trayek angkutan umum,perparkiran, spanduk, toko obat, jasa kontruksi,industri, izinn usaha nedia informasi dan komunikasi.

Untuk tanda daftar usaha meliputi tanda daftar usaha perusahaan, tanda daftar gudang, serta tanda daftar industri. Demikian Ikhsan Alhak.C





Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012