Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum setempat.
"Pelaku diamankan pada Selasa (21/8) setelah melakukan pencurian motor di Jalan Kelayan B Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial AJ (21) diketahui melakukan pencurian sepeda motor warga bernama Syahrani.
Korban yang memarkir motornya di dekat rumah yang lokasinya depan Mushalla Salamun kaget setelah diberitahu sang anak bahwa kendaraan sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian korban bersama keluarganya dan warga sekitar berpencar mencari sepeda motor tersebut dan ditemukan oleh saksi Bambang di Jalan Gubernur Soebarjo Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar yang mana sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang laki-laki.
Selanjutnya korban bersama saksi mengamankan sepeda motor dan pelaku dan menyerahkannya ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka merek Yamaha Mio CW warna putih dengan nomor polisi DA 6744 NW.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Sisworo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku diamankan pada Selasa (21/8) setelah melakukan pencurian motor di Jalan Kelayan B Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial AJ (21) diketahui melakukan pencurian sepeda motor warga bernama Syahrani.
Korban yang memarkir motornya di dekat rumah yang lokasinya depan Mushalla Salamun kaget setelah diberitahu sang anak bahwa kendaraan sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian korban bersama keluarganya dan warga sekitar berpencar mencari sepeda motor tersebut dan ditemukan oleh saksi Bambang di Jalan Gubernur Soebarjo Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar yang mana sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang laki-laki.
Selanjutnya korban bersama saksi mengamankan sepeda motor dan pelaku dan menyerahkannya ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka merek Yamaha Mio CW warna putih dengan nomor polisi DA 6744 NW.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Sisworo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018