Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar kedapatan menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya saat anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (14/8) dini hari dalam penyergapan di rumahnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka berinisial KH (38) sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh petugas sejak lama.

Alhasil, anggota Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi jika sabu-sabu yang disimpan pelaku di kediamannya.

"Setelah memastikan ada barang bukti yang disimpan tersangka, langsung kami lakukan penggerebekan di rumahnya Jalan Ratu Zaleha, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," jelas Andi.

Penggeledahan yang dilakukan petugas  menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,80 gram serta satu buah timbangan digital yang berada di kolong dapur rumah.

Andi mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka hingga kini tidak bisa mengungkapkan jaringannya, karena mereka ini jaringan sel terputus alias satu sama lain tidak saling mengenal," pungkas Andi.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018