Ketua Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Beben, menyatakan, pemberlakuan sistim Layanan Pengadaan Secara Elektronik oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, dirasakan kurang maksimal dan sulit bisa dilakukan sebagian besar kontraktor.

Sejak di ketok palu APBD Kotabaru 2012 beberapa bulan lalu, lanjut Beban, hanya beberapa kegiatan yang telah dilelang, sementara masih sangat banyak yang belum dilelang.

"Jangankan para pengusaha dapat menguasai sistem, panitia saja belum begitu professional," kata dia, Kamis.

Sehingga para pengusaha mengeluhkan, pelayanan yang dilakukan oleh LPSE dapat dan harus ditingkatkan.

"Ada kejadian, yang masalahnya hanya sepele, segala kelengkapan administratif penawaran lelang telah di persiapkan, namun ketika melakukan pengiriman, tidak yakin berkasnya akan terkirim ke panitia," ujarnya.

Atas keraguannya, akhirnya dilakukan pengiriman kembali, namun berkas yang telah dikirim pertama ternyata telah terkirim ke panitia, akhirnya dinyatakan tidak sah.

"Karena menurut peraturan, pengusaha yang mengirimkan dua namanya untuk melakukan penawaran dalam satu proyek dianggap gugur," ujarnya.

Dia mengakui, kebanyakan Kontraktor yang penawarannya di terima oleh panitia melalui joki atau orang yang dapat membantu dan menguasai sistem elektronik.

"Ya, mau tak mau harus dijalani, kalau tidak, penawaran bakalan ditolak oleh panitia," jelasnya.

Salah seorang Kontraktor yang tidak mau disebut namanya menyatakan, seyogyanya kesulitan yang di hadapi oleh para pengusaha tersebut ditangani oleh Kamar Dangang dan Industri (Kadin) Kotabaru. Sebab Kadin tugasnya adalah mitra kerja pemerintah dalam hal perekonomian.

"Jika Kadin menggelar pelatihan intensif hingga pengusaha menguasai sistem secara elektronik, niscaya permasalahan ini dapat ditanggulangi atau diminimalisir," pungkasnya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru Ir Ardiannor MT, mengakui tentang adanya sedikit kesulitan dari LPSE, sehingga membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama pengusaha dan kontraktor.

"Kami akui kesulitannya, karena LPSE Kotabaru baru di bentuk pada 23 Maret 2012 lalu, sehingga harus mempelajari terlebih dahulu sistem yang digunakan, dan melakukan pelatihan-pelatihan kepada para panitia lelang," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan pemberlakuan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, yang juga merupakan peraturan pengganti dari keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pungkasnya.





Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012