Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Laut Gang Muhammad Hasan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MH (36) sudah dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir sebagai pengedar.
Dia kerap melakukan transaksi sabu-sabu jika ada pesanan dari pembeli.
Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka ada menyimpan Narkoba di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram dan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," tandas Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Laut Gang Muhammad Hasan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MH (36) sudah dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir sebagai pengedar.
Dia kerap melakukan transaksi sabu-sabu jika ada pesanan dari pembeli.
Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka ada menyimpan Narkoba di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram dan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," tandas Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018