Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar.

"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Laut Gang Muhammad Hasan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, tersangka berinisial MH (36) sudah dilakukan pemantauan oleh petugas karena disinyalir sebagai pengedar.

Dia kerap melakukan transaksi sabu-sabu jika ada pesanan dari pembeli.

Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka ada menyimpan Narkoba di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram dan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram.

Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain," tandas Andi.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018