Kotabaru, (Antaranews K alsel) - Pendapatan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan periode 2018 diprediksi turun sekitar 7,3 persen dari Rp1,812 triliun menjadi Rp1,680 triliun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, membacakan sambutan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar saat penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H M Arif di Kotabaru, Kamis.

"Untuk itu kebijakan anggaran diprioritaskan untuk belanja kegiatan yang terkait langsung dengan infrastruktur yang mendukung pembangunan ekonomi dan kepariwisataan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kotabaru," katanya.

Menurut dia, melihat kondisi tersebut maka perkembangan perekonomian Kabupaten Kotabaru, sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional.

Dengan berkurangnya target pendapatan daerah dari sebesar Rp1,812 triliun menjadi Rp1,680 triliun, maka pembangunan ekonomi di Kotabaru bertumpu pada agrobisnis, pertanian dalam arti luas, industri kelautan dan kemaritiman, jasa dan kepariwisataan, serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

Menurut dia, peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasar prinsip gotong royong. Perbaikan sistem bantuan dan perlindungan sosial kemasyarakatan serta penanggulangan kemiskinan, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan belanja daerah baik belanja tidak langsung, maupun belanja langsung direncanakan sebesar Rp1,698 triliun.

Dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undagan.

Dikatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.

Serta mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu juga berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyususnan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018