Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -  Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kota Banjarmasin, Kalsel, harus memenuhi syarat inventaris aset.
      
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarmasin Ikhsan Alhaq di Banjarmasin, Kamis, menyatakan, perlu adanya inventarisir aset daerah terlebih dulu, sebelum aturan itu nantinya bisa dilaksanakan.
       
"Kami telah melakukan konsultasi ke Direktorat Pendapatan Daerah Kemendari, dan diminta merampungkan status aset yang menjadi objek retribusi dulu, sebelum penetapan aturan tersebut," ucapnya.
      
Menurut dia, penarikan retribusi tempat objek wisata dan olahraga masih dalam batas kewajaran.
      
Selama, kata Ikhsan, fasilitas dan pelayanan jasa yang diberikan dan disediakan pemerintah dibidang pariwisata, harus lebih baik dengan adanya retribusi.
      
"Tapi tetap, aset harus dirampungkan dulu. Jangan sampai nanti target ditetapkan, aset masih dimiliki pihak lain. Kami akan menyusun agenda lagi, terkait kejelasan status aset tersebut," katanya.
       
Tekait tempat yang paling memungkinkan untuk penarikan retribusi  menurutnya, berada di kawasan Menara Pandang Banjarmasin.
       
"Misalnya retribusi masuk kawasan, reribusi kebersihan terkait pemakaian fasilitas WC, retribusi tempat, seperti sewa halaman dan pemakaian panggung," jelaanya.
      
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Hairun Nisa membenarkan, pihaknya mendapat masukan dari Kemendagri terkait inventarisir objek aset yang akan menjadi target penarikan retribusi.
      
Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Demokrat ini, Raperda itu memang tidak akan dapat diselesaiakan jika masalah aset belum sepenuhnya rampung.
      
"Kami akan melibatkan bagian hukum dalam pembahasan selanjutnya, kalau terkait jumlah objek wisatanya, kemungkinan akan bertambah dalam Raperda nantinya," katanya.
       
Termasuk juga, tutur Hairun Nisa, soal tempat olahraga, akan terus dicari titik-titiknya yang menjadi milik pemerintah kota.
        
"Kita yakin dengan dibuatnya Raperda ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018