Barabai, (Antaranews Kalsel) - Plt Bupati Hulu Sungai Tengah (HST)  H A Chairansyah dselaku pihak Eksekutif menyampaikan Raperda terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Dalam penjelasannya di Gedung DPRD HST, Senin Plt Bupati mengatakan bahwa diajukannya Raperda tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa BUMD dibagi dalam dua bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Perusahaan Umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh Modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham.

Sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

Berdasarkan kepemilikan modal itulah PDAM sebagai salah satu BUMD Pemkab HST perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017.

Selain perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, dalam raperda ini juga diatur tentang organ BUMD, keanggotaan, dewan pengawas, kewenangan kepala daerah pada BUMD, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.

BUMD diatur karena bagaimanapun juga sangat mempunyai peranan penting dalam rangka mendorong pembangunan daerah.

Terlebih lagi PDAM yang berfungsi sebagai pelaksana pelayanan publik khususnya dalam hal penyedia air minum dan disamping itu BUMD juga berfungsi sebagai penyumbang bagi penerimaan daerah.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018