Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaku pemerasan dua remaja berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan setelah korbannya melapor usai dirampas laptop dan handphone oleh pelaku.

"Kami menangkap tersangka pada Kamis (26/7) atau satu hari setelah peristiwa perampasan barang berharga milik korban dilaporkan," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka berinisial SH (29) dan ML (20) kini diamankan di Mapolsekta dan turut disita barang bukti satu buah Laptop merek Lebovo warna hitam dan satu buah handphone merek Polytron warna putih. 

Sisworo mengungkapkan, awalnya korban sepasang muda-mudi NR (15) dan MA (16) berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. 

Kemudian datang dua orang laki-laki dan mengancam korban untuk diserahkan ke warga sembari pelaku meminta uang kepada korban serta mengambil barang milik korban.

"Total kerugian yang dialami akibat barang-barangnya dirampas sekitar Rp 6.676.000," bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan 
dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami ingatkan agar pemuda-pemudi tidak lagi berduaan di tempat yang sepi apalagi jauh dari pemukiman, karena rawan menjadi korban kejahatan," tandas Sisworo.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018