Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan menangkap kakek  atas nama BR (55) pelaku dugaan pencabulan gadis di bawah umur.
   
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Jumat   menyampaikan pelaku BR melakukan pencabulan dibantu isterinya sendiri HS (39).
   
"Alasan pelaku melakukan pencabulan sebagai  ritual pesugihan agar cepat kaya," jelas Sabana.
   
Korban sendiri merupakan gadis di bawah umur berusia 15 tahun dan biasa menginap di rumah pelaku.
     
Pelaku  warga Desa Satiap Rt 05/03 Kec Pandawan dan masih kerabat dari korban yang  biasa menginap di rumah BR.
   
Sabana menyampaikan kasus pencabulan ini terbongkar setelah  ibu korban mencurigai anaknya yang makin gemuk, dan ternyata setelah diperiksakan korban positif hamil.  
   
Setelah didesak ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali dengan ancaman serta iming - iming uang.
   
Ironisnya perbuatan bejat pelaku ini mendapat dukungan isterinya dengan alasan ritual agar lebih cepat kaya.
   
"Sejumlah barang bukti seperti  pil KB , pakaian dalam milik korban sudah kita amankan," jelas Sabana.
   
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana  persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai  Undang - undang Nomor  23 tahun 2002 atas perubahan atas Undang Undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Pewarta: M Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018