Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerjasama dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan kegiatan pemberdayaan pemandu wisata lokal.
Kepala Disporapar HSS M Arlian Syahrial melalui Kabid Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar HSS Muhammad Zakir, , di Kandangan, Rabu(25/7), mengatakan kegiatan ini mengambil tema "Mewujudkan masyarakat sebagai aktor pariwisata", bertempat di Amandit Lodge River, Muara Hatip, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.
"Bertujuan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan yang datang dan berkunjung ke obyek wisata yang ada di HSS, mengikutsertakan para pelaku pariwisata yang berasal dari komunitas penyedia jasa pada atraksi wisata dan petugas atau pengelola obyek wisata," katanya.
Baca juga: Gubernur Kalsel kukuhkan 32 GenPI HSS
Dijelaskan dia, dalam kegiatan dibuka Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Dispar Provinsi Kalsel Ida Saptika Dewi dan para peserta dibekali materi tentang hospitality, guiding, dan storytelling dan ditutup dengan praktek lapangan.
Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan para penyedia jasa pariwisata dalam berkomunikasi yang baik dengan wisatawan, serta menjadikan masyarakat sebagian pelaku dalam usaha memajukan sektor pariwisata di Kabupaten HSS yang memiliki banyak destinasi.
"Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan apa yang mereka peroleh selama mengikuti kegiatan ini seperti membuat materi storytelling, termasuk materi dasar sebagai pemandu wisata yang baik dan bagaimana menunjukkan sikap keramahtamahan kepada wisatawan" katanya.
Baca juga: Dahnial Kifli sambut Tim Jelajah Sepeda Nusantara
Menurut dia, menyadari bahwa obyek wisata di HSS sangat banyak dan bervariasi, tetapi hampir 80 persen belum terdokumentasi dalam sebuah narasi yang bisa digunakan semua orang untuk memandu wisatawwan.
Secara sederhana bisa disebut bahwa obyek wisata kita masih "kurang cerita", tugas ini tentu tidak hanya pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS saja, tetapi juga menjadi kewajiban para pelaku di lapangkan untuk membuat deskripsinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018