Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 berjumlah 217.559 orang.

"Ini berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dari 202 kelurahan dan desa," kata Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, di Kotabaru, Selasa.

Hasil perbaikan menemukan sebanyak 1.779 orang dari 219.338 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 17 Juni 2018 tidak memenuhi syarat.

"Setelah diumumkan dan ada tanggapan masyarakat, masih ditemukan daftar pemilih yang belum memenuhi syarat, otomatis harus dikeluarkan dari daftar pemilih," sambung Zainal.

Di antara kategori tak memenuhi syarat itu yakni data ganda, meninggal, pindah domisili ke luar daerah, serta perubahan status dari warga sipil menjadi anggota TNI dan Polri.

Hasil perbaikan terhadap DPS ini dinilai menunjukkan fungsi koreksi masyarakat berjalan baik dalam rangka menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

"Alhamdulillah animo masyarakat untuk mengoreksi kualitas daftar pemilih menurut kami sangat baik," kata Zainal.

Selanjutnya DPSHP yang telah ditetapkan akan kembali diumumkan kepada masyarakat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan dan desa.

"Kami sudah serahkan data per-TPS untuk diumumkan kepada masyarakat pada 23-29 Juli 2018," ucapnya.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018