Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru menemukan beragam kekurangan dalam berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif.

"Paling banyak kelengkapan yang bersifat administrasi, diantaranya ijazah dan surat keterangan kesehatan," kata Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Selasa.

Dijelaskannya, contoh kekurangan itu seperti fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2004, pengesahan fotokopi ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah bisa dilakukan di Dinas Pendidikan sesuai domisili di kartu tanda penduduk yang dimiliki.

"Semudah itu sebenarnya sehingga seharusnya tidak jadi masalah, tapi mungkin antara partai politik dengan penghubung kurang komunikasi," ucapnya.

Sedangkan untuk surat keterangan kesehatan, pihaknya bisa memaklumi lantaran pemeriksaan kesehatan bacaleg yang dilaksanakan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru sangat dekat waktunya dengan batas akhir pengajuan bacaleg oleh Parpol.

"Memang pemeriksaan kesehatan itu di akhir masa penyerahan berkas bacaleg ke KPU sehingga hasilnya keluar saat batas waktu sudah lewat. Tapi itu bisa menyusul di tahap perbaikan," kata Zainal.

KPU Kabupaten Kotabaru telah menyerahkan hasil verifikasi berkas bacaleg kepada seluruh Parpol. Selanjutnya Parpol dapat melakukan perbaikan atas kekurangan persyaratan yang telah disampaikan itu sampai dengan 31 Juli 2018.

"Mulai 1 Agustus ada lagi masa verifikasi berkas hasil perbaikan," kata Zainal.

Dengan adanya dua kali tahapan verifikasi berkas ini, diharapkan dapat menghasilkan bacaleg yang benar-benar memenuhi kualifikasi.

Sebelumnya ada 16 parpol yang menyampaikan pengajuan bacaleg ke KPU Kabupaten Kotabaru. Jumlah bacaleg yang diajukan seluruh Parpol mencapai 418 orang.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018