Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatab memusnahkan barang bukti tindak pidana yang diputus pengadilan periode September 2017 hingga Juni 2018.
 
Barang bukti (Barbuk) yang dimusnahkan berupa Obat Carnopen atau 'Zenith' sebanyak 203.209 butir, Obat Dextro 1.190 butir, Sabu seberat 11,78 gram, senjata tajam berbagai jenis sebanyak 7 buah, Ponsel (handpone) berbagai merk dan tipe sebanyak 31 buah dan satu unit
Perahu atau sampan.
 
"Barang bukti berasal dari kasus Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Undang-Undang Kesehatan, Perjudian dan Perikanan," ujar Kejari Kabupaten HSU Riyadi Bayu Kristianto di Amuntai, Selasa.

Barbuk berupa Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender, sedang obat daftar G seperti Dextro dan Carnopen dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong atau digurinda dan sampan (perahu) di potong dengan alat Sinso.

Riyadi mengatakan berdasarkan kasus yang ditangani pihak Kejari mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap dengan sudah dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat Kabupaten HSU bisa membantu menekan tingkat peredaran narkotika.

"Bagi pengedar Carnopen dan Dextro juga ada ancaman pidana yang lebih berat, sebab ada kandungan zat dalam daftar obat G yang tergolong Narkotika golongan satu,," terangnya.
 
Acara pemusnahan Barbuk di Halaman Kantor Kejari HSU dari pukul 10.45 wita hingga 12.00 wita turut dihadiri dan disaksikan Bupati HSU Abdul Wahid, Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala BNN Khatria Wardoni Kabupaten HSU dan Kadinkes HSU Agus Fidliansyah.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018