Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap tangkapan besar berupa 20 kilogram sabu-sabu. Keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika inipun seakan menjadi kado manis dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Rachmat Mulyana yang baru saja mendapat kenaikan pangkat jenderal bintang dua.

"Alhamdulilah ini menjadi persembahan pertama saya untuk masyarakat Kalimantan Selatan setelah berpangkat Inspektur Jenderal Polisi," ucap Rachmat, Senin.

Hal itu dikatakannya saat ekspos keberhasilan Ditresnarkoba yang kembali mencetak rekor tangkapan terbesar narkotika jenis sabu-sabu. Di mana rekor sebelumnya 18 kilogram berhasil dipecahkan kali ini.

"Dengan gagalnya beredar narkotika ini dan juga tangkapan sebelumnya, artinya kami menyelamatkan sebanyak dua juta jiwa terhindar dari penyalahgunaan Narkoba," tutur Rachmat menekankan.
(antarakalsel/foto/firman)
Kini Kapolda pun berharap hukuman berat bisa diberikan kepada sang pengedar. Di mana pidana mati menjadi sanksi hukum terberat yang bisa dijatuhkan melalui Jaksa Penuntut Umum selaku pemberi tuntutan dan majelis hakim yang memvonis terdakwa di persidangan.

"Kalsel ini menjadi demand atau permintaan yang empuk bagi pengedar. Hal ini terbukti dari tangkapan-tangkapan dalam jumlah besar yang kami ungkap. Sekarang tinggal menanti hukuman mati agar ada efek jera sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana jika barang bukti melebihi 5 kilogram pelaku dipidana dengan pidana mati," tegas Kapolda yang turut didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Bagian Selatan Hari Budi Wicaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Achmad Miftahul Arifin serta pejabat Pengadilan, BNNP Kalsel dan Balai POM Banjarmasin.

Atas keberhasilan anggotanya itu, Rachmat pun mengaku bakal mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar anak buahnya bisa mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolri.

Adapun pengedar yang ditangkap membawa 20 kilogram sabu-sabu tersebut bernama Muhammad Fajri (26) dan Nur Fadilah (29). Keduanya disergap ketika keluar dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Minggu (15/7) sekitar pukul 01.00 WITA setelah menempuh perjalanan laut menggunakan kapal KM Kirana dari Pelabunan Tanjung Perak, Surabaya.
(antarakalsel/foto/firman)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman mengungkapkan, kedua tersangka merupakan jaringan Herry Cs yang diungkap pada 23 Januari 2018 lalu dengan 11.784 butir ekstasi asal Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami mendapat informasi ada jaringan ini yang berencana berangkat dari Banjarmasin mengambil narkotika ke Surabaya. Kemudian anggota Subdit I dan Timsus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga didapat kepastian Target Operasi (TO) tiba di Banjarmasin melalui jalur laut," beber Firman yang memimpin langsung pengungkapan.

Setelah didapat ciri-ciri TO, keduanya pun langsung disergap dan didapati barang bukti di dalam koper yang dibawa pelaku. Hasilnya ditemukan 24 paket besar sabu-sabu, 25 paket kecil sabu-sabu dan 1 buah toples berisi sabu-sabu. Sehingga total ada 49 paket plus 1 toples berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram.

"Analisa sementara kedua tersangka masuk jaringan Malaysia, Palembang, Surabaya dan Banjarmasin. Jadi Narkoba asal Malaysia yang masuk Indonesia melalui Sumatera. Karena kami hajar terus di bandara, sekarang mereka gunakan jalur laut," pungkas Firman.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018