Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, baru menerima tiga partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran berupa syarat administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, Minggu mengatakan pihaknya baru menerima tiga berkas partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hanura yang diserahkan Minggu (10/7) sedangkan partai lainnya belum ada yang meyerahkan.
"KPU Tanah Bumbu masih menunggu penyerahan dokumen syarat administrasi bakal calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan jadwalnya selama 14 hari sejak 4-17 Juli 2018," kata Mahruri.
Dijelaskan, tenggat waktu itu berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diperpanjang sehingga diharapkan seluruh Parpol menyerahkan dokumen sebelum pendaftaran ditutup.
Mayoritas kendala yang dialami pengurus partai politik, yakni masih menunggu intruksi dari pimpinan partai, sehingga belum ada yang menyerahkan berkas ke KPU, selain itu bakal calon legislatif masih banyak yang baru mengurus ijasah yang harus diligalisir ke sekolah asal, dan kemungkinan masih ada juga Bacaleg yang belum lengkap syarat seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dari dokter sehingga menunggu lengkap baru diserahkan.
Pihaknya berharap dari beberapa partai politik yang sudah terdaftar di Tanah Bumbu agar menyerahkan dokumen sebelum masa pendaftaran habis. Jika ada parpol yang tidak menyerahkan maka tidak terdaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Pihaknya berkoordinasi dengan penghubung Parpol agar bisa secepatnya menyerahkan dokumen sehingga bisa diperiksa oleh petugas KPU dan diketahui kekurangannya.
Pemeriksaan dokumen bersamaan waktunya dengan pendaftaran, hanya bisa satu hari dan berakhir tanggal 18 Juli sehingga KPU meminta agar parpol cepat menyerahkan dokumen.
"Kami berharap parpol menyerahkan dokumen sesuai waktu yang ditetapkan oleh KPU, dan kami akan menunggu sampai 17 Juni 2018 Pukul 00.00 Wita, jika ada yang menyerahkan berkas lebih pada waktu tersebut maka KPU berhak menolaknya terkecuali kami mendapatkan penambahan waktu dari KPU pusat maka akan kami laksanakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri, di Batulicin, Minggu mengatakan pihaknya baru menerima tiga berkas partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hanura yang diserahkan Minggu (10/7) sedangkan partai lainnya belum ada yang meyerahkan.
"KPU Tanah Bumbu masih menunggu penyerahan dokumen syarat administrasi bakal calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan jadwalnya selama 14 hari sejak 4-17 Juli 2018," kata Mahruri.
Dijelaskan, tenggat waktu itu berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diperpanjang sehingga diharapkan seluruh Parpol menyerahkan dokumen sebelum pendaftaran ditutup.
Mayoritas kendala yang dialami pengurus partai politik, yakni masih menunggu intruksi dari pimpinan partai, sehingga belum ada yang menyerahkan berkas ke KPU, selain itu bakal calon legislatif masih banyak yang baru mengurus ijasah yang harus diligalisir ke sekolah asal, dan kemungkinan masih ada juga Bacaleg yang belum lengkap syarat seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dari dokter sehingga menunggu lengkap baru diserahkan.
Pihaknya berharap dari beberapa partai politik yang sudah terdaftar di Tanah Bumbu agar menyerahkan dokumen sebelum masa pendaftaran habis. Jika ada parpol yang tidak menyerahkan maka tidak terdaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Pihaknya berkoordinasi dengan penghubung Parpol agar bisa secepatnya menyerahkan dokumen sehingga bisa diperiksa oleh petugas KPU dan diketahui kekurangannya.
Pemeriksaan dokumen bersamaan waktunya dengan pendaftaran, hanya bisa satu hari dan berakhir tanggal 18 Juli sehingga KPU meminta agar parpol cepat menyerahkan dokumen.
"Kami berharap parpol menyerahkan dokumen sesuai waktu yang ditetapkan oleh KPU, dan kami akan menunggu sampai 17 Juni 2018 Pukul 00.00 Wita, jika ada yang menyerahkan berkas lebih pada waktu tersebut maka KPU berhak menolaknya terkecuali kami mendapatkan penambahan waktu dari KPU pusat maka akan kami laksanakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018