Martapura, (Antaranews Kalsel) - Bupati Banjar Khalilurrahman menghadiri Rapat Paripurna membahas pertanggung jawaban APBD tahun 2017 dan mensahkan Pengambilan keputusan terhadap pengesahan empat Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) di kantor DPRD setempat, Selasa.

Pembahasan meliputi tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, perubahan kelima atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang retribusi jasa usaha.

Perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 retribusi jasa umum dan rencana induk pembangunan industi Kabupaten Banjar Tahun 2018-2038 danpenyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Dalam rapat Paripurna yang diadakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar selain dihadiri oleh Bupati Banjar Kholilurrahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Saindan Fahmi dan wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar Iqbal Kholilurrahman.

Usai rapat Paripuna, Bupati Banjar Khalilurrahman mengatakan, bahwa pada rapat paripurna telah dibahas dan disahkan empat Perda dan pertanggung jawaban APBD tahun 2017.

"Namun untuk pertanggungjawaban APBD 2017 dan 2018 akan dibahas pada tahap-tahap berikutnya," kata bupati.

Pimpinan Sidang Paripurna Dewan Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi menyampaikan, pada hari ini DPRD Kabupaten telah menyelesaikan empat Raperda yang sebelumnya sempat tertunda beberapa kali karena persoalan aspek formil yang membuat peserta jadi tidak kuorum.

Untuk laporan pertanggungjawaban APBD 2017 sudah terlaksana dan tinggal menunggu tahap selanjutnya tanggapan dari fraksi-fraksi dan APBD 2017 berkaitan dengan APBD penyusunan APBD dan revisi atau perubahan APBD tahun 2018./f



 

Pewarta: Yoes Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018