Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan legislatif menyetujui penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp32 miliar yang ingin dilakukan pemerintah kota.
      
Menurut dia saat di gedung dewan kota, Jumat, diberinya persetujuan ini karena pemerintah kota sudah menyerahkan hasil verifikasi secara detail tagihan objek PBB yang harus dihapus.
      
"Tentunya alasan penghapusan piutang PBB ini karena objeknya sudah tidak ada lagi, dan ini sudah lama sekali berlalu," ujar politisi Golkar tersebut.
      
Namun, lanjut dia, catatan piutang tetap ada, dan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah kota. Padahal, pemerintah kota sudah meraih laporan keuangan dengan pridikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
      
"Atas dasar itu pula, sehingga kita menilai memang baiknya dihapuskan, tentunya kita juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," terang Ananda.
       
Disetujuinya penghapusan piutang PBB perkotaan yang nilainya sangat besar Rp32 miliar ini oleh pihaknya melalui rapat yang panjang.
      
Di mana pihak pemerintah kota dapat menjelaskan segala proses dan tahapan verifikasi data objek PBB yang dihapuskan tersebut.
       
Diantaranya, kata dia, data objek PBB yang dulunya di daerah jalan Piere Tendean yang kini sudah digusur dan dibangun Siring sungai.
       
"Data piutang PBB di sana masih ada sampai sekarang, tapi kemana harus ditagihnya, sebab daerah itu sudah lama sekali dibebaskan dari bangunan untuk dibangunkan Siring," tuturnya.
       
Menurut dia, banyak lagi masalah tentang penagihan piutang PBB di daerah ini hingga totalnya mencapai Rp92 miliar.
       
"Tapi yang jelas-jelas sudah tidak bisa ditagih lagi itu Rp32 miliar totalnya, karena objeknya sudah tidak ada lagi," pungkasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018