Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan pada Sabtu (30/6) malam saat kami melakukan Operasi Penyakit masyarakat," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Abdullah di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial FH (37) didapati saat berada di tepi Jalan Tembus Perumnas Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Ketika itu petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku yang langsung dihampiri untuk dilakukan penggeledahan badan.
(antarakalsel/foto/firman)

Benar saja, kecurigaan polisi membuahkan hasil, dimana pelaku ternyata menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,83 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Atas temuan tersebut, warga Jalan Sei Jingah, Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu digelandang ke Mapolsekta guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka pun kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya yang lain, karena disinyalir tersangka sebagai pengedar juga selain penyalahguna," tandas Abdullah.

Pewarta: Firman

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018