Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penasehat Hukum dari tersangka Haryadi (48) merasa keberatan kalau kliennya harus dijerat dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul.

"Tersangka yang juga klien kami bernama Haryadi tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang disangkakan penyidik dari Satreskrim Polres Tanah Laut," kata Penasehat Hukum Tersangka Kasus dugaan Pencabulan RM Krisna Dewa SH di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, bahwa penerapan pasal 289 KUHP oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tanah Laut tidak sesuai dan terkesan dipaksakan.

Mengingat unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak cukup untuk dijadikan bahan dakwaan terhadap kliennya.

Terus dikatakannya, dalam kasus ini tersangka Haryadi yang juga kliennya itu hanya mencium pipi korban setelah korban bernisial BL (19) mendahului mencium pipi tersangka sebagai bentuk salam perpisahan karena korban berhenti bekerja karena kontrak tidak diperpanjang.

"Korban berumur 19 tahun dan tidak bersuami dan yang cium pipi dimulai oleh korban duluan dan tersangka membalasnya," ucapnya 

Krisna Dewa juga mengatakan penerapan kata cabul tersebut adalah untuk daerah kemaluan atau payudara dan/atau organ intim kewanitaan 

Atas kejadian ini tersangka sudah dilakukan penahan selama dua bulan mulai tanggal 26 April 2018 hingga sekarang dan belum ada kejelasan status tersangka apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau belum sehingga membuat pihak keluarga merasa dirugikan.

"Kami menilai penyidik tidak profesional dan proposional dalan menjalankan kewenangannya menangani perkara dari klien kami," tutur Krisna.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar saat dikonfirmasi Wartawan Antara mengatakan tersangka Haryadi memang disangkakan dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul.

Kasat mengatakan sangkaan itu berdasarkan fakta peristiwa, di mana pelaku dengan ancaman kekerasan melakukan perbuatan-perbuatan cabul terhadap para korban dalam hal ini korban ada tiga orang.

"Pelaku memaksa mencium bibir dan memeluk secara paksa para korban di mana semuanya mantan karyawan pelaku yang diberhentikan secara sepihak karena tidak melayani perbuatan cabul pelaku," ucap Agus.

Saat ditanya sampai mana proses hukum tersangka, Kasat Reskrim mengatakan perkara sudah tahap I berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sedang proses penyidikan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018