Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, menyusul penangkapan pelaku JA (28) bersama barang buktinya.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, di Tanjung, Jumat (29/6), mengatakan pelaku ditangkap di Kilometer 42 Pasar Panas, Kecamatan Banua Lawas.

"Pelaku sudah kami amankan di polres bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Hardiono.

Barang bukti milik korban NA (38) juga berhasil diamankan di antaranya satu gelang dan kalung emas 100 gram, satu gelang rantai 100 gram, dan HP Samsung android.

Pelaku diketahui sebagai seorang pengangguran dan masih satu kampung dengan korban di Kecamatan Tanta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/5) subuh, saat korban pergi ke musala depan rumah dan saat pulang pintu samping telah terbuka.

Mengetahui perhiasan dalam tas raib, korban pun melaporkan pencurian ini ke Polsek Tanta dan Unit Jatanras Polres Tabalong maupun Unit Reskrim Polsek Tanta berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Banua Lawas.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018