Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Wakil Bupati Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan  H Rahmadian Noor meluncurkan novasi baru berupa,  perizinan online seperti SIP2T, SIPO dan Spipise diluncurkan, Kamis (28/6).


Peluncuran perizinan online yang berlangsung di Aula Mufakat Kantor Bupati Batola tersebut  merupakan Proyek Perubahan dari Ir H Muhammad Aberar MP sebagai tugas Diklatpim II Angkatan V Tahun 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola Muhammad Aberar menjelaskan, SIP2T (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) adalah sebuah sistem informasi yang disediakan bagi masyarakat dalam mengajukan dan melihat masa berlaku perizinan di Batola.

“Sistem ini dikembangkan menyeluruh untuk peningkatan efisiensi dalam layanan perizinan,” ujarnya.

Masyarakat, menurut dia,  dapat mengajukan permohonan izin IMB secara online melalui Website DPMPTSP yakni,  http://dpmptsp.baritokualakab.go.id dan juga dapat memantau proses pengurusan melalui website dan SMS.

Sementara SIPO (Sistem Informasi Perusahaan Online), lanjut dia, adalah sistem aplikasi berbasis web yang menghimpun dan menjembatani data-data SIUP, TDP, STPW, dan IUTM secara online dari kantor-kantor instansi penerbit tingkat kabupaten/kota (PTSP) untuk disimpan secara terpusat di database Kementerian Perdagangan.

“Web SIPO bisa diakses melalui http://sipo.kemendag.go.id,” tandasnya.

Sedangkan aplikasi Spipise (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik)  sebut Aberar, adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah non departeman yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan, PDPPM dan PDKPM.

“Spipise mencatat nilai investasi setiap usaha yang diterbitkan pendaftaran investasi (PPM) izin usahanya yang mana bagi DPMPTSP kabupaten/kota angka-angka investasi ini merupakan kunci kinerja utama DPMPTSP,” terangnya.

Data realisasi investasi masing-masing daerah, sebut dia,  dapat dimiliki jika menerbitkan PI/PPM dan izin usaha menggunakan Spipise.

Dia memandang perlunya percepatan, akurasi, dan kendali dalam perizinan untuk memberikan kepuasan masyarakat dibutuhkan kemudahan, kecepatan, termasuk penyederhanaan peran tim teknis. Agar terjadi percepatan dalam layanan perizinan baik IMB, PI/PPM, dan SIUP.

“Manfaat bagi pemerintah dapat memberikan pelayanan dengan mudah, cepat dan akurat di samping OPD teknis terkait  atau mitra sudah menyediakan data teknis (alat kendali/piranti perizinan),” kata M Aberar.


Selain itu, tambahnya, stakeholder lainnya seperti DPMPTSP Provinsi, Ombusman, dan lainnya turut dapat mengetahui serta bisa memberikan masukan untuk perbaikan perkembangan perizinan.

“Bagi masyarakat atau pengusaha, ucap dia, proses izin ingin lebih cepat, kalau terjadi penolakan akibat kekurangan administrasi atau kesalahan teknis bisa diketahui lebih awal, serta bisa memanfaatkan IT seperti smartphone android dalam menghemat waktu, biaya dan tenaga.  

Terpisah, Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor berharap, dengan diluncurkannya aplikasi ini pemerintah melalui DPMPTSP dapat memberikan pelayanan publik yang baik sesuai Instruksi Presiden No : 91/2017 yaitu pelaksanaan percepatan berusaha.

Karena dengan penerapan izin online ini, sebut wabup, pengusaha maupun masyarakat pemohon dapat merasakan kemudahan dalam memproses perizinan.

Kepada masyarakat maupun SKPD, wabup mengimbau, untuk memanfaatkan keberadaan aplikasi dengan sebaik-baiknya, sehingga pelayanan dan transparansi bisa tercapai sesuai harapan bersama.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018