Barabai, (Antaranews Kalsel) - Seorang Kakek yang berumur 59 Tahun berinisial ME nekat melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjual obat-obatan terlarang jenis charnophen atau zenith dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Saat Konferensi pers di Polres HST, Kamis (28/6) pelaku yang merupakan warga Jalan Brigjen Hasan Baseri Rt 02 Rw 01 Kelurahan Barabai Barat tersebut mengaku sejak operasi leher karena penyakit yang dideritanya, Dia bangkrut dan tak bisa bekerja lagi.

"Sebelumnya saya merupakan seorang supir lintas provinsi yang biasa mengantar penumpang atau barang ke Kaltim dan akhirnya mobil saya dijual untuk keperluan operasi," kata kakek yang sudah mempunyai 3 anak dan 2 cucu.

Menurutnya, karena sudah tidak bisa bekerja keras lagi terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jualan zenith yang Dia jual perbutirnya Rp10 Ribu.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengungkapkan pelaku ditangkap pada hari Rabu (27/6) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Hasan Baseri Kelurahan Barabai Barat yang tepatnya di lokasi pencucian mobil Garagai saat pelaku ingin bertansaksi menjual benda haram tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku menyimpan obat terlarang jenis charnophen di dalam dompetnya sebanyak 31 butir dan juga ditemukan uang hasil penjualan selama dua hari sebesar Rp300 Ribu.

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo 196 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Selanjutnya pihak Polres HST juga berhasil mengungkap kasus judi togel online yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berinisial AWS (44) warga jalan Perintis kemerdekaan Rt 014 Rw 07 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.

Pelaku juga ditangkap pada hari Rabu (27/6) sekitar pukul 14.30 wita setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa seringnya terjadi transaksi penjualan nonor togel secara online di rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 10,1 juta, satu buah kartu ATM Bank Mandiri gold debit, satu  buah buku rekening Bank Mandiri a.n A. WAHAB SYA'RANI, satu lembar kertas yang bertuliskan angka pasangan judi togel.

Selanjutnya barbuknya yaitu satu buah handphone android yang biasa dilakukan pelaku untuk transaksi secara online serta dua buah handphone merk Nokia.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018