Kotabaru (Antaranews Kalsel ) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menganjurkan semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan Sebuku Group.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Rabu mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sektor pertambangan bukan menjadi domine daerah atau kabupaten.

"Sebagaimana perundangan yang berlaku, sektor pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," katanya.

Namun demikian lanjut Alfisah, terkait dengan polemik yang terjadi akibat dicabutnya izin perusahaan pertambangan Sebuku Group oleh Pemprov Kalsel yang kemudian memunculkan gugatan ke PTUN, hal itu diserahkan sepenuhnya ke ranah hukum.

Sebab meski PTUN Banjarmasin dalam putusannya memenangkan Sebuku Group, namun proses hukum terus berlanjut menyusul banding yang dilakukan Pemprov Kalsel.

Artinya, (Kabupaten Kotabaru) tidak bisa bersikap apa-apa karena memang tidak memiliki kewenangan, kami hanya sebagai objek karena keberadaan operasional lahan yang dimilikinya izin perusahaan tersebut.

Diketahui, dalam putusannya PTUN membatalkan keputusan Gubernur Kalsel, yang berarti memenangkan Sebuku Group.

Sebagaimana pembacaan putusan oleh hakim ketua Lutfie Ardian, memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Menyatakan batal atas Keputusan Gubernur tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Dan selanjutnya mewajibkan penggugat untuk mencabut keputusan gubernur tentang pencabutan IU OP PT Sebuku Sejaka Coal.

Namun, atas keputusan PTUN Banjarmasin tersebut, Pemprov Kalsel melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk banding.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018