Batulicin (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Dodi Karnida Halilintar Atmaja, di Batulicin, Selasa, mengatakan Perpres tersebut merupakan penyederhanaan atau rangkuman dari penggunaan tenaga kerja asing yang selama ini diatur oleh masing-masing instansi seperti Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi teknis lainnya.

"Semua peraturan penggunaan tenaga kerja asing yang dulunya di kelola oleh masing-masing instansi sekarang dirangkum menjadi Perpres No.20 Tahun 2018 yang akan diberlakukan mulai 29 Juni 2018," kata Dodi.

Ia menjelaskan, pertimbangan adanya Perpres ini terkait daya saing Indonesia dengan negara lain yang berada di peringkat 72 dari 90 negara.

Hal tersebut sangat jauh dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura yang berada di peringkat dua, dan Malaysia di peringkat 24.

Oleh sebab itu untuk meningkatkan indeks investasi maka pemerintah melakukan penyederhanaan malalui Perpres, yang harus dilaksananakan oleh semua instansi yang menggunakan tenaga kerja asing.

Peraturan ini disosialisasikan kepada para instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat bahwa peraturan ini bukanlah untuk memberikan peluang kerja tenaga asing melainkan hanya untuk tenaga asing yang memiliki keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh perusahaan atau instansi terkait untuk dipekerjakan di Indonesia.

Hal tersebut dinilai mampu menumbuhkan indeks ekonomi dan daya saing Indonesia dengan negara lain sehingga peraturan penggunaan tenaga kerja asing yang dimiliki masing-masing instansi disederhanakan menjadi Perpres.

Di Kalimantan Selatan sendiri sampai saat ini jumlah tenaga kerja asing mencapai 300 orang pemegang izin tinggal kunjungan yang terdaftar di Kantor Imigrasi Banjarmasin maupun Imigrasi Batulicin. Namun jumlah tersebut bisa berubah karena sewaktu-waktu ada penambahan atau pulang ke negaranya masing-masing.

Pada periode 2018 Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Kantor Imigrasi Batulicin telah mendeportasi satu orang warga negara Malaysia, dan tiga orang warga Republik Rakyat Tiongkok(RRT) yang malakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

"Terkait hal ini kami meminta seluruh instansi yang menggunakan tenaga kerja asing untuk mengikuti Perpres No.20 Tahun 2018 yang sudah ditetapkan," kata Dodi.

 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018