Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Khairul Saleh mengingatkan para pendatang untuk membawa surat pindah domisili agar bisa membuat surat kependudukan menetap di daerah itu.

"Jangan pulang mudik Lebaran, pulang lagi ke Banjarmasin dengan tangan kosong, harusnya membawa surat pindah domisili di sana, sehingga tidak merepotkan kita," ujarnya di Banjarmasin, Sabtu.

Dia menyatakan banyak pendatang di daerah itu, khususnya dari Pulau Jawa, yang sebenarnya akan menetap lama di Banjarmasin, tetapi tidak mengurus surat kepindahan domisili dari daerah asalnya, sehingga hal itu merepotkan pendataan kependudukan di daerah setempat.

"Karena secara `update` kependudukan mereka ini tetap harus didata, tapi dengan status penduduk sementara," kata dia.

Pihaknya tidak bisa membuatkan Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) karena bukti surat pindah domisili dari pemerintah daerah asalnya tidak dicabut.

"Kan nantinya mereka sendiri yang repotnya kalau berurusan apa-apa yang harus dengan surat identitas resmi, bukti sebagai penduduk di daerah ini," katanya.

Ia mengatakan sudah ada beberapa kasus menyangkut data kependudukan, di mana warga pendatang teledor mengurus surat domosilinya.

Ia mencontohkan tentang dampak atas hal tersebut ketika berurusan dalam program bantuan kredit yang membuat warga tersebut menghadapi kendala.

"Tanpa ada surat keterangan pindah domisili dari daerah asalnya, kita tidak bisa memberikan surat domisili, akhirnya hanya diberikan surat domisili sementara, tentunya ini terbatas fungsinya, khususnya dipersyaratan lembaga-lembaga keuangan," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau warga, khususnya pendatang dari luar Banjarmasin yang akan menetap lama di daerah itu, agar tertib administrasi catatan sipil dan kependudukan.

Dengan tertib kependudukan, ucapnya, warga tersebut tidak dianggap pendatang liar, karena identitas dan domisili mereka tidak terekam di instansi pemerintah kota setempat.

"Sebagai warga yang baik, kita masuk harus lapor di daerah mana kita akan tinggal, sehingga keberadaannya dapat diperhatikan dan diayomi pemerintah kota setempat," tegasnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018