Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Noor Abdillah mengatakan Sabtu (23/6) batas akhir pelaksaan kampanye bagi pasangan calon peserta Pilkada 2018.

"Tiga pasangan calon menyatakan tidak menggelar kampaye rapat umum terbuka," jelas Abdillah di Tanjung, Jumat.

Pada Pilkada 2018 ini hanya pasangan calon nomor 3 yakni Anang Syakhfiani -Mawardi yang akan melaksanakan kampanye terbuka besok (23/6).

Sedangkan tiga pasangan calon masing - masing Norhasani - Eddyan Noor Idur, Winarto - Ali Sibqi dan Noor Farida - Aspianoor hanya melaksanakan kampanye dialogis.

Kampanye rapat umum terbuka pasangan calon 3 sendiri dilaksanakan di lapangan bola Desa Wayau Kecamatan Tanjung sesuai jadwal yang ditetapkan KPU setempat.

Sebelumnya pasangan calon nomor 3 ini mengajukan permohonan ke KPU untuk menggelar kampanye terbuka di Tanjung Expo Center Mabuun Kecamatan Murung Pudak, namun ditolak karena di luar zona yang ditetapkan.

"Pasangan calon nomor 3 boleh menggelar kampanye terbuka di zona yang telah ditetapkan KPU," jelas anggota Panwaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Fahmi Failasopa.

Mengingat pada 23 Juni pasangan calon nomor 3 dapat jatah kampanye di Kecamatan Tanjung bukan di Kecamatan Murung Pudak.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018