Paringin, (Antaranews Kalsel) - Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PT Adaro Indonesia dan mitra kerjanya PT Saptaindra Sejati Site Sera untuk periode tahun 2018, lebih dari Rp 2 miliar.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin, Kabupaten Balangan, pada periode tahun 2018, sekitar 221 unit alat berat PT Adaro akan masuk dalam massa tagihan pajak, dengan nilai sebesar Rp 1.698 Milyar.
Kemudian untuk PT Saptaindra Sejati Site Sera dengan jumlah alat berat 105 unit, sebesar Rp 517.230.000.
Kepala UPPD Paringin, Hadi Suhudi, (10/6) mengatakan, beberapa unit alat berat kedua perusahaan tersebut, ada yang sudah jatuh tempo penagihan.
Disampaikan, untuk rincian jumlah unit alat berat beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya, untuk PT Adaro Indonesia, 58 unit alat berat yang jatuh temponya 28 April 2018.
Kemudian dilanjutkan sebanyak 61 unit pada 10 Juli 2018, 19 unit per 4 Agustus 2018, 20 unit 4 September 2018, 42 unit 11 Oktober 2018, dan 21 unit akan jatuh tempo pada 10 November 208.
"Total keseluruhan 221 unit dengan total tagihan periode tahun 2018 Rp1,698 miliar," ungkapnya.
Dipaparkan pula, untuk PT Saptaindra Sejati, ada 105 unit alat berat yang masuk periode tagihan tahun 2017, dengan rincian 41 unit masa pajak 17 September 2017, 20 unit pada 12 Oktober 2017, 6 unit pada 12 november 2017, satu unit pada 26 November 2017 dan 8 unit pada 24 Desember 2017.
Sedangkan untuk tahun 2018, yakni 13 unit masa pajak 20 Januari 2018, 10 unit pada 28 Maret 2018 dan 6 unit pada 17 April 2018, dengan total tagihan keseluruhan Rp517.230.000.
Ia berharap, agar seluruh tagihan PKB akan lancar seperti tagihan pada tahun-tahun berikutnya. "Pendapatan ini penting untuk menyokong biaya pembangunan di Balangan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Paringin, Kabupaten Balangan, pada periode tahun 2018, sekitar 221 unit alat berat PT Adaro akan masuk dalam massa tagihan pajak, dengan nilai sebesar Rp 1.698 Milyar.
Kemudian untuk PT Saptaindra Sejati Site Sera dengan jumlah alat berat 105 unit, sebesar Rp 517.230.000.
Kepala UPPD Paringin, Hadi Suhudi, (10/6) mengatakan, beberapa unit alat berat kedua perusahaan tersebut, ada yang sudah jatuh tempo penagihan.
Disampaikan, untuk rincian jumlah unit alat berat beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya, untuk PT Adaro Indonesia, 58 unit alat berat yang jatuh temponya 28 April 2018.
Kemudian dilanjutkan sebanyak 61 unit pada 10 Juli 2018, 19 unit per 4 Agustus 2018, 20 unit 4 September 2018, 42 unit 11 Oktober 2018, dan 21 unit akan jatuh tempo pada 10 November 208.
"Total keseluruhan 221 unit dengan total tagihan periode tahun 2018 Rp1,698 miliar," ungkapnya.
Dipaparkan pula, untuk PT Saptaindra Sejati, ada 105 unit alat berat yang masuk periode tagihan tahun 2017, dengan rincian 41 unit masa pajak 17 September 2017, 20 unit pada 12 Oktober 2017, 6 unit pada 12 november 2017, satu unit pada 26 November 2017 dan 8 unit pada 24 Desember 2017.
Sedangkan untuk tahun 2018, yakni 13 unit masa pajak 20 Januari 2018, 10 unit pada 28 Maret 2018 dan 6 unit pada 17 April 2018, dengan total tagihan keseluruhan Rp517.230.000.
Ia berharap, agar seluruh tagihan PKB akan lancar seperti tagihan pada tahun-tahun berikutnya. "Pendapatan ini penting untuk menyokong biaya pembangunan di Balangan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018