Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tapin Utara, Polres Tapin, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 4 ribu lebih butir narkotika golongan 1 jenis Carnophen di wilayah hukumnya pada Kamin (7/6) pukul 21.30 Wita.

Kapolres Tapin, AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tapin Utara IPTU Salahuddin mengatakan selain mengamankan 4 ribu lebih butir Carnophen, jajarannya juga berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram dari tangan dua pelaku.

"Kedua pelaku yakni Yusran (34) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Sadillah (38) warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan Kabupaten HST," ujarnya.

Keberhasilan mengamankan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika golongan 1 tersebut di sekitar jalan Darussalam, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.

"Pada Kamis siang anggota kami mendapat informasi rencana pengiriman obat Carnophen, kemudian anggota pun bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek lagi.

Setelah melakukan penyelidian dan pengintaian, anggota pun berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang menunggu pembeli barang haram tersebut di sekitar tugu Ranggaman Rantau.

"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan narkotika tersebut yang disembunyikan pelaku di bawah jok mobil yang digunakan pelaku," jelas Kapolsek lagi.

Selain mengamankan 4 ribu butir Carnophen dan paket sabu-sabu, Polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp6,6 juta, tiga unit telpon genggam, satu paket alat hisap, dan satu unit mobil Suzuki Sidekick dengan nopol KT 1201 E.

"Kedua pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Tapin Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan," ujar Salahuddin lagi.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018