Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengalokasikan dana Rp49,9 Milyar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 11.558 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab HSS.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) HSS, Muhammad Noor, di Kandangan, Rabu (6/6), mengatakan  yotal THR dan gaji ke-13 ada sekitar Rp49,9 miliar rupiah, terdiri dari Rp24,96 miliar rupiah dana THR dan dana ke 13 sebesar Rp24,94 miliar.

"Pembayaran THR akan kita akan laksanakan besok, Kamis (7/6), untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah ditanda tangani, dan kita tidak menemui masalah dalam memenuhi pembayaran THR dan Gaji ke-13, walaupun jumlahnya  jauh meningkat dari tahun sebelumnya,"katanya, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.

Baca juga: Realisasi PAD HSS Capai Rp93 Miliar Lebih

Dijelaskan dia, kesiapan pihak dia dalam pembayaran ini bahkan tidak memakai dana tidak terduga, karena memang sudah dari awal alokasi disiapkan dari pos dana yang telah disimpan serta kelebihan anggaran atau surplus.

Adapun untuk pembayaran dana gaji ke-13, akan akan dilakukan pencairan pada awal Juli  2018 sebelum masuk sekolah dan berbeda dari tahun sebelumnya pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini selain gaji pokok juga tunjangan lainnya bagi para ASN.

Sementara itu, untuk para honorer di lingkungan Pemkab HSS menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar bisa menyisihkan penghasilan yang didapat dan menjadikan moment Ramadhan untuk berbagi kebahagiaan dengan para honorer.

Baca juga: Pemkab dan KPP Pratama Barabai Tandatangani MoU

"Untuk kami di Bakeuda, dengan jumlah 11 honorer diberikan THR dan paket lebaran, dananya berdasarkan kesepakatan di internal dengan menyisihkan 2,5 persen dari THR yang diterima ASN ditambah paket lebarannya,"katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSS, H Ardiansyah, mengatakan lancarnya proses pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Lingkungan Pemkab HSS tidak terlepas dari pengelolaan keuangan yang baik, serta untuk menindak lanjuti edaran dari Pemerintah Pusat tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018