Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengungkapkan, pihaknya masih terhutang penyelesaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari kurun waktu 2017 hingga tahun ini.

"Sudah saya inventalisir Raperda yang belum kita selesaikan pembahasannya untuk disahkan menjadi Perda itu ada lima, dua Raperda di tahun 2017 dan tiga Raperda di tahun ini," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Oleh Karena itu, kata politisi Partai Golkar ini, pihaknya selaku unsur pimpinan sudah menyurati para ketua panitia khusus (Pansus) lima Raperda itu untuk segeranya menyelesaikannya dalam waktu dekat ini.

"Jadi saya minta sekretaris dewan untuk menyerahkan surat tersebut kepada Pansus lima Raperda itu harus ada tanda terimanya, agar jelas menjadi perhatian mereka," papar Ananda.

Karena, ujar dia, pihaknya menginginkan ada penjelasan yang lengkap hingga tertundanya Raperda itu disahkan menjadi Perda, di mana waktunya teru diulur.

"Kendalanya di mana, harus kita pecahkan bersama, sehingga tidak menjadi Raperda yang sia-sia, di mana akhirnya tidak ada tindaklanjutnya," ujar Ananda.

Dia mengakui, hingga pertengahan tahun ini belum ada satu pun Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, salah satu sebabnya konsultasi di tingkat provensi belum selesai.

"Kita tidak tahu juga seperti apa prosesnya di tingkat provinsi itu, tapi kita sangka Pemprov berhati-hati menyetujui sebuah Raperda untuk disahkan menjadi Perda agar tidak menyalahi aturan diatasnya," kata Ananda.

Sebagaimana diketahui, ujar dia, prolegda DPRD Kota Banjarmasin untuk tahun 2018 ini ada sebanyak 20 Raperda, di mana ada dua tambahan Raperda diajukan pemerintah kota kembali yang sudah diparipurnakan pekan tadi untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Dua Raperda inisiatif Pemkot tersebut adalah Raperda rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman di Kota Banjarmasin dan Raperda revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemsyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin.

"Kita harap Pansus kedua Raperda ini secepatnya menyelesaikannya nanti, sebab kedua Raperda ini dinyatakan Pemkot sangat untuk disahkan menjadi Perda," pungkasnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018