Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akan mulai melakukan verifikasi faktual atas dukungan para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2019.
Ketua KPU Kalsel Edy Arianysah menyatakan, rapat pleno terbuka dilangsungkan hari ini (Selasa) di Banjarmasin untuk penentuan dan penetapan sample verifikasi faktual syarat dukungan Bacalon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI untuk Dapil Kalsel ini.
"Seluruh Bacalon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 kita undang, di mana kita serahkan juga dokumen sample yang akan kita lakukan verifikasi faktual terhadap dukungan kepada mereka," ujarnya.
Dikatakan Edy, verifikasi faktual akan pihaknya laksanakan sejak 30 Mei hingga 19 Juni 2018 dengan mengambil sample 10 persen dari total dukungan berupa KTP-el di setiap kabupaten/kota yang diserahkan ke KPU.
Sebagaimana diketahui, papar Edy, setiap Bacalon DPD RI diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 KTP-el warga yang tersebar di tujuh kabupaten/kota minimalnya untuk ditetapkan menjadi peserta pada Pemilu 2019.
"Kalau misalnya ada disebuah daerah hanya terdapat kurang dari sepuluh lembar KTP-el dukungan saja, maka semuanya akan dilakukan sensus langsung kelapangan, tetapi kalau puluhan hingga ratusan, diambil samplenya saja 10 persen untuk diverifikasi faktual," terangnya.
Dia menegakan, jika nantinya terjadi ketidak cocokan syarat dukungan di lapangan lewat verifikasi faktual ini, maka akan digugurkan atau dihapus dari jumlah syarat dukungan Bacalon tersebut.
"Tapi kita tetap akan memberi peluang bagi Bacalon untuk melakukan perbaikan nantinya, yakni, tahapan perbaikan dan verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota pada 20 Juni-22 Juni 2018," tuturnya.
Kemudian, lanjut Edy, penyampaian hasil rekap ke KPU provinsi pada 23 Juni-25 Juni 2018, rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU Provinsi pada 26 Juni-28 Juni 2018, dan penyampaian hasil verifikasi faktual syarat dukungan kepada calon anggota DPD pada 29 Juni-1 Juli 2018.
"Kita harap sebanyak 19 Bacalon anggota DPD RI yang sudah lolos tahap verifikasi administrasi ini akan lolos kembali pada akhirnya," papar Edy.
Semenatra itu, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya akan iku melakukan pengawasan proses dilakukannya verifikasi faktual terhadap jumlah syarat dukungan Bacalon anggota DPD RI ini.
"Entah nantinya berdampingan dengan KPU petugas pengawas kita, yang pasti kita akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraannya," tuturnya.
Iwan mengungkapkan, ada kerawanan pelanggaran dalam proses ini, yakni, tidak kesesuaianya data dukungan atau KTP-el yang disampaikan Bacalon anggota DPD RI ke KPU.
"Misalnya KTP-el itu sudah habis masa berlakukanya, atau misalnya tidak sesuai domisilinya, sebab itu bisa saja direkayasa, makanya kita akan awasi betul hal itu agar benar-benar peraturan dijalankan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua KPU Kalsel Edy Arianysah menyatakan, rapat pleno terbuka dilangsungkan hari ini (Selasa) di Banjarmasin untuk penentuan dan penetapan sample verifikasi faktual syarat dukungan Bacalon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI untuk Dapil Kalsel ini.
"Seluruh Bacalon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 kita undang, di mana kita serahkan juga dokumen sample yang akan kita lakukan verifikasi faktual terhadap dukungan kepada mereka," ujarnya.
Dikatakan Edy, verifikasi faktual akan pihaknya laksanakan sejak 30 Mei hingga 19 Juni 2018 dengan mengambil sample 10 persen dari total dukungan berupa KTP-el di setiap kabupaten/kota yang diserahkan ke KPU.
Sebagaimana diketahui, papar Edy, setiap Bacalon DPD RI diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 KTP-el warga yang tersebar di tujuh kabupaten/kota minimalnya untuk ditetapkan menjadi peserta pada Pemilu 2019.
"Kalau misalnya ada disebuah daerah hanya terdapat kurang dari sepuluh lembar KTP-el dukungan saja, maka semuanya akan dilakukan sensus langsung kelapangan, tetapi kalau puluhan hingga ratusan, diambil samplenya saja 10 persen untuk diverifikasi faktual," terangnya.
Dia menegakan, jika nantinya terjadi ketidak cocokan syarat dukungan di lapangan lewat verifikasi faktual ini, maka akan digugurkan atau dihapus dari jumlah syarat dukungan Bacalon tersebut.
"Tapi kita tetap akan memberi peluang bagi Bacalon untuk melakukan perbaikan nantinya, yakni, tahapan perbaikan dan verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota pada 20 Juni-22 Juni 2018," tuturnya.
Kemudian, lanjut Edy, penyampaian hasil rekap ke KPU provinsi pada 23 Juni-25 Juni 2018, rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU Provinsi pada 26 Juni-28 Juni 2018, dan penyampaian hasil verifikasi faktual syarat dukungan kepada calon anggota DPD pada 29 Juni-1 Juli 2018.
"Kita harap sebanyak 19 Bacalon anggota DPD RI yang sudah lolos tahap verifikasi administrasi ini akan lolos kembali pada akhirnya," papar Edy.
Semenatra itu, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya akan iku melakukan pengawasan proses dilakukannya verifikasi faktual terhadap jumlah syarat dukungan Bacalon anggota DPD RI ini.
"Entah nantinya berdampingan dengan KPU petugas pengawas kita, yang pasti kita akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraannya," tuturnya.
Iwan mengungkapkan, ada kerawanan pelanggaran dalam proses ini, yakni, tidak kesesuaianya data dukungan atau KTP-el yang disampaikan Bacalon anggota DPD RI ke KPU.
"Misalnya KTP-el itu sudah habis masa berlakukanya, atau misalnya tidak sesuai domisilinya, sebab itu bisa saja direkayasa, makanya kita akan awasi betul hal itu agar benar-benar peraturan dijalankan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018