Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan akan mengonsultasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adkep) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Raperda tentang Penyelenggarakan Administrasi Kependudukan di provinsi tersebut, Ilham Nor ST mengemukakan hal itu sebelum rapat paripurna istimewa lembaga legislatif itu di Banjarmasin, Senin.

"Sebelum pembahasan lebih jauh terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kalsel, kita perlu terlebih dahulu mengonsultasikan dengan Kemendagri," tutur anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut.

Politikus muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menerangkan, tujuan konsultasi dengan Kemendagri antara lain untuk menyinkronkan materi atau aturan dalam penyelenggaraan Adkep dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, lebih memperlancar pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Adkep dan bisa sesegera mungkin disahkan menjadi Perda setempat, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.

"Karena Perda itu nanti akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Adkep di provinsi kita yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota," demikian Ilham Nor.

Sebelumnya Pansus I DPRD Kalsel tersebut dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah (Jateng), 21 - 23 Mei lalu melakukan studi komparasi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Adkep di provinsi tersebut.

Sedangkan konsultasi dengan Kemendagri saat kunjungan kerja Pansus I DPRD Kalsel yang membahas Adkep itu ke luar daerah yang dijadwalkan, 29 - 31 Mei 2018.

Raperda tentang Penyelenggaraan Adkep tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I lembaga legislatif provinsi tersebut bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, untuk menciptakan database (data induk/dasar) kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada sekarang maupun akan datang.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018