Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani AS menghadiri undangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menandatangani naskah Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemkab Batola, Jumat (25/5).
Kegiatan berlangsung di Ruang Pendopo Kementerian PUPR tersebut juga dihadiri para gubernur dan kepala daerah lainnya.
“Maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR,” ujar Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.
Sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Kementerian PUPR yang ditandatangani Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartono No: UM.02.06-Dc/607 tertanggal 15 Mei 2018, sebut dia, menyatakan pejabat yang berwewenang menandatangani naskah dan BAST adalah gubernur, bupati/walikota atau sekretaris daerah.
Sedangkan wakil gubernur, wakil bupati dan wakilwWalikota, jelas dia, hanya berwewenang untuk membubuhkan paraf, selanjutnya ditandatangani oleh pejabat berwewenang.
Penandatanganan naskah dan BAST tersebut, terang dia, dilakukan agar aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera dihibahkan dan digunakan oleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kegiatan berlangsung di Ruang Pendopo Kementerian PUPR tersebut juga dihadiri para gubernur dan kepala daerah lainnya.
“Maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR,” ujar Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.
Sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Kementerian PUPR yang ditandatangani Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartono No: UM.02.06-Dc/607 tertanggal 15 Mei 2018, sebut dia, menyatakan pejabat yang berwewenang menandatangani naskah dan BAST adalah gubernur, bupati/walikota atau sekretaris daerah.
Sedangkan wakil gubernur, wakil bupati dan wakilwWalikota, jelas dia, hanya berwewenang untuk membubuhkan paraf, selanjutnya ditandatangani oleh pejabat berwewenang.
Penandatanganan naskah dan BAST tersebut, terang dia, dilakukan agar aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera dihibahkan dan digunakan oleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018