Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan memasukkan 12 Calon Jamaah Haji (CJH) cadangan untuk memenuhi kuota pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap ke-2 yang diturup tanggal 25 Mei 2018 pada pukul 15.00 Wita.

Menurut Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Noor Fahmi di Banjarmasin, Jumat, sampai dengan penutupan pelunasan BPIH tahap ke-2 yang berlangsung dari 16-25 Mei 2018 hingga pukul 15.00 Wita, tenyata masih menyisakan 12 porsi yang tidak terlunasi.

"Pada pelunasan BPIH tahap pertama kemarin, masih ada 184 kuota haji yang belum terlunasi dan selanjutnya diperuntukkan untuk jamaah sesuai kriteria pada pelunasan BPIH tahap ke-2 yaitu 152 CJH dan 32 CJH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD),"ujarnya.

Kemudian dalam masa pelunasan BPIH tahap ke-2 dari tanggal 16 sampai dengan 25 Mei hari ini masih menyisakan 12 porsi lagi.

Selanjutnya Noor Fahmi mengatakan, sebanyak 12 porsi sisa kuota itu, telah diisi oleh CJH cadangan, hingga kuota keberangkatan haji Kalsel tahun ini memenuhi sebanyak 3.831 orang.

"Para CJH cadangan ini merupakan CJH yang harusnya berangkat tahun depan diurutan kursi terdepan, hingga bisa dinaikkan berangkat tahun ini menggantikan yang batal berangkat," terangnya.

Lebih lanjut, Noor Fahmi mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang melatar belakangi tidak terlunasinya 12 sisa kuota tersebut diantaranya status haji yang masih menunggu porsi keluarganya, sakit dan alasan lainnya karena finansial.

Fahmi menambahkan, ada sembilan kabupaten yang semua jemaahnya sudah melakukan pelunasan, kecuali empat kabupaten yang menyisakan porsi, yaitu: Kabupaten Banjar 3 porsi, Kabupaten Tanah Laut 6 porsi, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1 porsi dan Kabupaten Tabalong 1 porsi.

Menurut Noor Fahmi, bahwa dari 152 jatah yang disediakan untuk pelunasan BPIH tahap ke-2 telah habis terbagi kepada para CJH yang kreterianya mereka yang mengalami gagal system yaitu 1 orang.

Kemudian, kata dia, mereka yang masuk porsi pelunasan tahap pertama yang berstatus haji yaitu sebanyak 77 orang, Penggabungan suami tau isteri dan anak kandung atau orang tua terpisah sebanyak 74 orang dan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) 32 orang.

"Dalam kesempatan tahun ini, saya menyampaikan mohon maaf kepada para Lansia dan keluarga karena tidak kebagian kuota," paparnya.

Karena, terangnya, sesuai dengan urutan mereka yang berhak melunasi BPHI tahap ke-2 ini, Lansia berada diurutan kelima.

Sebagamana yang termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 148 Tahun 2018.

Bahwa pelunasan BPIH tahap ke-2 diperuntukan pertama bagi mereka yang gagal system, kedua status sudah haji, ketiga terpisah mahrom dan keempat TPHD.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018