Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara PT Sebuku selaku penggugat, yakni Sosiolog Musni Umar dituding provokatif dan hanya melemparkan pernyataan fitnah.
"Saksi ahli hanya memberikan keterangan yang sifatnya fitnah dan asumsi. Dia bilang rakyat miskin demo dibayar. Padahal masyarakat punya kepentingan menjaga tanah kelahirannya dari kehancuran akibat tambang dan hanya ingin mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan petani tidak terganggu," terang kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, saksi ahli tidak memberikan pencerahan, namun justru memprovokasi orang dengan menuduh massa yang berdemo dibayar. Padahal tidak pernah melakukan riset soal demo berbayar.
"Lalu apa dasarnya dia bicara menuduh seperti itu. Saya tanya apakah betul berpakai secara teratur orang dibayar, dia tidak bisa jawab. Apalagi dibilang orang berdemo karena miskin," beber Asrun.
Untuk itu, Asrun sangat menyayangkan penggugat mengajukan saksi ahli yang menurutnya tidak menyentuh akar persoalan. Apalagi tidak netral dan hanya pembual, bicara tanpa didukung bukti fakta dan riset.
"Jelas saksi ini tidak memiliki kualifikasi latar belakang keilmuannya. Bahkan, dia seenaknya memprovokasi majelis hakim misalnya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan. Ini bukan keterangan seorang ahli," ucap dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Pakuan Bogor itu menegaskan.
Asrun pun memastikan jika pihaknya dalam setiap mengajukan saksi ahli tidak pernah memberikan arahan, sehingga bicara apa adanya saja sesuai keilmuan yang dimiliki oleh saksi bersangkutan.
Seperti pada keterangan yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan tergugat, yakni Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saksi ini adalah arsitek lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi mengerti betul dengan kelilmuan yang dia ungkapkan pada persidangan," pungkas Asrun.
Adapun kedua saksi ahli yang dihadirkan masing-masing kubu itu untuk ketiga perkara gugatan atas dicabutnya izin usaha pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Saksi ahli hanya memberikan keterangan yang sifatnya fitnah dan asumsi. Dia bilang rakyat miskin demo dibayar. Padahal masyarakat punya kepentingan menjaga tanah kelahirannya dari kehancuran akibat tambang dan hanya ingin mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan petani tidak terganggu," terang kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, saksi ahli tidak memberikan pencerahan, namun justru memprovokasi orang dengan menuduh massa yang berdemo dibayar. Padahal tidak pernah melakukan riset soal demo berbayar.
"Lalu apa dasarnya dia bicara menuduh seperti itu. Saya tanya apakah betul berpakai secara teratur orang dibayar, dia tidak bisa jawab. Apalagi dibilang orang berdemo karena miskin," beber Asrun.
Untuk itu, Asrun sangat menyayangkan penggugat mengajukan saksi ahli yang menurutnya tidak menyentuh akar persoalan. Apalagi tidak netral dan hanya pembual, bicara tanpa didukung bukti fakta dan riset.
"Jelas saksi ini tidak memiliki kualifikasi latar belakang keilmuannya. Bahkan, dia seenaknya memprovokasi majelis hakim misalnya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan. Ini bukan keterangan seorang ahli," ucap dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Pakuan Bogor itu menegaskan.
Asrun pun memastikan jika pihaknya dalam setiap mengajukan saksi ahli tidak pernah memberikan arahan, sehingga bicara apa adanya saja sesuai keilmuan yang dimiliki oleh saksi bersangkutan.
Seperti pada keterangan yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan tergugat, yakni Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saksi ini adalah arsitek lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi mengerti betul dengan kelilmuan yang dia ungkapkan pada persidangan," pungkas Asrun.
Adapun kedua saksi ahli yang dihadirkan masing-masing kubu itu untuk ketiga perkara gugatan atas dicabutnya izin usaha pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018