Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkesan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Al Quran di Kalimantan Selatan.

Pengakuan itu oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Batubara Ahmad Badri SH usai pertemuan dengan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis.

"Dari beberapa keterangan dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidie Fauzy SKom itu yang cukup menarik perhatian kami, antara lain Perda tentang Pendidikan Al Quran," tuturnya menjawab wartawan.

"Pasalnya penduduk Batubara juga mayoritas Muslim sebagaimana Kalsel, tetapi persentase yang berbeda," lanjutnya didampingi Sekretaris Pansus Raperda yang sedang mereka bahas, Rizky Aryetta SST MSi.

Namun dia belum memastikan, apakah mau mengadopsi Perda tentang Pendidikan Al Quran di Kalsel, kecuali menyatakan, hal tersebut akan menjadi bahasan.

"Karena penduduk Batubara mungkin lebih majemuk bila dibandingkan dengan Kalsel," demikian Ahmad Badri.

Sementara Sekretaris Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batubara, Rizky Aryetta SST MSi menambahkan, pihaknya juga cukup terkesan dengan kurikulum muatan lokal (mulok) dalam pendidikan di Kalsel.

"Kami akan bahas masalah mulok tersebut, apakah memungkinkan mengadopsi pola Kalsel. Tetapi yang dengan materi berbeda atau sesuai situasi dan kondisi setempat," kata anggota DPRD Batubara dari kaum perempuan itu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Muhammad Yusuf Effendi menerangkan pelaksanaan Perda tentang Pendidilan Al Quran di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.

"Sebagaimana isi Perda tersebut antara lain bagi peserta didik yang mau menyelesaikan studi pada jenjang pendidikannya harus mengkhatamkan Al Quran terlebih dahulu, terutama bagi yang Muslim," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018