Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang tersangka yang kedapatan mengedarkan 2.400 butir obat terlarang merek Zenith di kota setempat.

"Pelaku disergap saat akan bertransaksi dengan calon pembeli yang keburu kabur saat mengetahui kedatangan petugas," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu malam.

Dikatakannya, pria berinisial SA (48) sebelumnya sudah lama dipantau karena diduga mengedarkan obat Zenith yang sudah ditarik izin edarnya tersebut oleh Badan POM.

Hingga Senin (21/5) sekitar pukul ?23.00 WITA, anggota mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang dilakukan tersangka.

"Pelaku diamakan di Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," jelas Herry.

Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sebagai tambahan ancaman pidana, penyidik juga menyertakan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena Zenith kini masuk dalam Narkoba golongan 1 atau setara dengan sabu-sabu. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinya mengatur tentang masuknya pil Zenith ke dalam golongan 1 narkotika," tandas Herry.
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018