Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Anggota gabungan dari Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan MZ (18), pelaku judi jenis kupon putih atau togel.
Kapolres HSS AKBP Rahmad Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S di Kandangan, Rabu (23/5), mengatakan MZ diamankan di Jalan Melati, Kandangan, pada Senin (21/5) karena diduga melakukan perjudian.
"Anggota Jatanras berhasil mengamankan MZ, lalu memeriksa pakaian dan badan pelaku setelah itu ditemukan satu lembar rekapan, berisi angka tebakan dan uang diduga hasil judi," katanya.
Baca juga: Dua Pelaku Judi Kupu Kandangan Ditangkap Polisi
Dijelaskan dia, saat ini MZ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan bakal terjerat dengan pasal 303 ayat satu ke dua KUHPidana tentang perjudian.
Adapun barang bukti, terdiri dari uang tunai sebesar Rp32 ribu dengan rincian uang pecahan Rp10 ribu sebanyak satu lembar, uang pecahan Rp5 ribu sebanyak empat lembar, dan uang pecahan Rp2 ribu sebanyak satu lembar.
Baca juga: Bandar Judi Togel Diringkus Polisi
Selanjutnya, satu) lembar rekapan berisi angka tebakan, satu unit handphone merk Nokia warna hitam silver , dan satu buah jaket merk “DC” warna hitam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HSS AKBP Rahmad Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S di Kandangan, Rabu (23/5), mengatakan MZ diamankan di Jalan Melati, Kandangan, pada Senin (21/5) karena diduga melakukan perjudian.
"Anggota Jatanras berhasil mengamankan MZ, lalu memeriksa pakaian dan badan pelaku setelah itu ditemukan satu lembar rekapan, berisi angka tebakan dan uang diduga hasil judi," katanya.
Baca juga: Dua Pelaku Judi Kupu Kandangan Ditangkap Polisi
Dijelaskan dia, saat ini MZ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan bakal terjerat dengan pasal 303 ayat satu ke dua KUHPidana tentang perjudian.
Adapun barang bukti, terdiri dari uang tunai sebesar Rp32 ribu dengan rincian uang pecahan Rp10 ribu sebanyak satu lembar, uang pecahan Rp5 ribu sebanyak empat lembar, dan uang pecahan Rp2 ribu sebanyak satu lembar.
Baca juga: Bandar Judi Togel Diringkus Polisi
Selanjutnya, satu) lembar rekapan berisi angka tebakan, satu unit handphone merk Nokia warna hitam silver , dan satu buah jaket merk “DC” warna hitam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018