Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dua pelaku judi Kupon Putih (Kupu), AM (33) dan PA (48) ditangkap personil gabungan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Sat Intelkam dan Polsek Kandangan.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humasnya Iptu H Gandhi Ranu, Sabtu (6/1), mengatakan keduanya diamankan karena tertangkap tangan perkara tindak pidana perjudian jenis kupu.
"AM lebih dulu diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS, Kamis (4/1) sore,"katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian, polisi melakukan penangkapan terhadap AM lengkap dengan barang bukti.
Setelah itu dilakukan pengembangan, dilakukan lagi penangkapan terhadap PA, yang diamankan saat berada di Dealer Honda, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai Rp250 ribu, kertas rekap kupu dua lembar, satu buah ATM, dua buah telepon genggam merk Nokia dan Advan, dua buah pulpen warna hitam merk Maxxis 522 S dan Standar
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti perjudian telah dibawa ke Polsek Kandangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humasnya Iptu H Gandhi Ranu, Sabtu (6/1), mengatakan keduanya diamankan karena tertangkap tangan perkara tindak pidana perjudian jenis kupu.
"AM lebih dulu diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS, Kamis (4/1) sore,"katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian, polisi melakukan penangkapan terhadap AM lengkap dengan barang bukti.
Setelah itu dilakukan pengembangan, dilakukan lagi penangkapan terhadap PA, yang diamankan saat berada di Dealer Honda, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai Rp250 ribu, kertas rekap kupu dua lembar, satu buah ATM, dua buah telepon genggam merk Nokia dan Advan, dua buah pulpen warna hitam merk Maxxis 522 S dan Standar
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti perjudian telah dibawa ke Polsek Kandangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018