Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pengepul atau bandar judi togel, AB (25),warga Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil diringkus tim gabungan Polres HSS dirumahnya.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H. Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jumat (3/11) mengatakan, AB diringkus saat bersantai di rumahnya dan berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti.
"AB diringkus karena disinyalir sebagai pengepul atau bandar judi jenis kupon putih, saat dilakukan penangkapan AB berusaha membuang telepon genggamnya dan rekapan angka tebakan judi togel,"katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan AB melibatkan tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intel Polres HSS dan Polsek Kandangan, kemudian polisi juga telah berhasil menemukan barang bukti yang berusaha dibuang AB, Kamis (2/11).
Dari AB, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa berupa satu buah telepon genggam yang berisi rekapan tebakan judi togel, satu buah buku rekap angka dan uang sejumlah Rp81 ribu.
Dihadapan penyidik, AB mengakui telah melakoni profesi sebagai bandar judi togel selama satu tahun terakhir.
Ia memperoleh keuntungan yang tidak menentu, dalam satu hari bisa memperoleh untung paling sedikit Rp20 ribu dan paling banyak Rp70, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
AB telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres HSS, dan kasus ini masih dikembangkan lagi, untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat di jaringan AB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H. Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jumat (3/11) mengatakan, AB diringkus saat bersantai di rumahnya dan berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti.
"AB diringkus karena disinyalir sebagai pengepul atau bandar judi jenis kupon putih, saat dilakukan penangkapan AB berusaha membuang telepon genggamnya dan rekapan angka tebakan judi togel,"katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan AB melibatkan tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intel Polres HSS dan Polsek Kandangan, kemudian polisi juga telah berhasil menemukan barang bukti yang berusaha dibuang AB, Kamis (2/11).
Dari AB, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa berupa satu buah telepon genggam yang berisi rekapan tebakan judi togel, satu buah buku rekap angka dan uang sejumlah Rp81 ribu.
Dihadapan penyidik, AB mengakui telah melakoni profesi sebagai bandar judi togel selama satu tahun terakhir.
Ia memperoleh keuntungan yang tidak menentu, dalam satu hari bisa memperoleh untung paling sedikit Rp20 ribu dan paling banyak Rp70, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
AB telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres HSS, dan kasus ini masih dikembangkan lagi, untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat di jaringan AB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017