Kandangan, (Antaranews Kalsel) -Jajaran Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu, FB (27) dan MI (56), serta satu orang pemakai, MF (23).

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humasnya, IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (20/2), mengatakan ketiganya diamankan diwaktu dan tempat terpisah oleh Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSS.

"MF, warga Padang Batung  diamankan lebih dahulu, Senin, (19/2) pukul 14.30 WITA,  dan mengaku sebagai pemakai narkotika jenis Sabu-sabu,"katanya, saat memberikan keterangan di Polres HSS.

Dijelaskan dia, MF diamankan di Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan saat berdiri di pinggir jalan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri.

Dari hasil interogasi, MF mengaku mendapatkan barang haram itu dari FB,  warga  Teluk Pinang Kecamatan Kandangan, dan anggota satreskrim narkoba Polres HSS langsung bergerak cepat. 

FB berhasil diamankan di rumahnya di  Kecamatan Kandangan Senin, (19/2) pukul 14.45 WITA, dari FB ditemukan satu paket sabu, yang terletak di atas kasur di kamar rumah tinggalnya.

Tak berhenti sampai disini, polisi kembali mengembangkan pemeriksaan dan dari keterangan FB mengakui Sabu-sabu didapatnya dengan cara membeli, dari MI,  warga Kandangan Kota

Anggota Reskrim Narkoba Polres HSS kemudian mengamankan MI, pada pukul 15.30 WITA di rumahnya, satu paket Sabu-sabu juga  ditemukan dan disembunyikan di lantai rumah pelaku.

 "Untuk MF dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti yang diamankan satu paket sabu, uang tunai Rp 265 ribu dan satu ponsel," katanya.

Selain itu, untuk FB dan MI dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti FB satu paket sabu, uang tunai Rp330 ribu, satu ponsel serta satu serok plastik, sementara MI  dengan satu paket sabu, uang tunai Rp132 ribu dan satu ponsel.

Ditambahkan dia, ketiga pelaku  sudah diamankan di Polres HSS bersama barang buktinya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018