Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap polisi, yang mana uang hasil gadai dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (16/5) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan belakang Terminal Induk Km 6 Banjarmasin," ujar Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono, Jumat.
Sebelumnya tersangka berinisial AM (30) telah dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Hafizi Noor (26) karena membawa kabur sepeda motornya pada 12 Mei 2018 di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Komplek Manunggal II (Kost Induk), Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Waktu itu dengan alasan yang tidak jelas pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang juga temannya yaitu satu unit Honda Scoopy warna hitam putih dan juga handphone merek Samsung SM B310E. Setelah ditungggu sampai sekarang tidak dikembalikan hingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15.500.000," papar Timuryono.
Kemudian setelah satu hari korban melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur, petugas pun berhasil menangkap terlapor hingga menemukan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka AM bahwa motor tersebut digadaikan kepada temannya bernama Batak dan uangnya untuk dibelikan sabu-sabu.
Atas dasar itulah, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku penadahnya dan ditemukan barang bukti ada padanya.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Timuryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (16/5) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan belakang Terminal Induk Km 6 Banjarmasin," ujar Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono, Jumat.
Sebelumnya tersangka berinisial AM (30) telah dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Hafizi Noor (26) karena membawa kabur sepeda motornya pada 12 Mei 2018 di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Komplek Manunggal II (Kost Induk), Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Waktu itu dengan alasan yang tidak jelas pelaku meminjam sepeda motor milik korban yang juga temannya yaitu satu unit Honda Scoopy warna hitam putih dan juga handphone merek Samsung SM B310E. Setelah ditungggu sampai sekarang tidak dikembalikan hingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15.500.000," papar Timuryono.
Kemudian setelah satu hari korban melapor ke Polsekta Banjarmasin Timur, petugas pun berhasil menangkap terlapor hingga menemukan barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka AM bahwa motor tersebut digadaikan kepada temannya bernama Batak dan uangnya untuk dibelikan sabu-sabu.
Atas dasar itulah, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku penadahnya dan ditemukan barang bukti ada padanya.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Timuryono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018