Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Masyarakat yang tergabung dalam Kerukunan Suku Dayak Meratus DPC Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan luasan Hak Guna Usaha (HGU) atas perkebunan sawit PT Minamas di Kecamatan Sungai Durian.

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Suji Hendra Rabu mengatakan, dewan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) atas usulan masyarakat dari Kecamatan Sungai Durian yang mengatasnamakan Kerukunan Suku Dayak Meratus (KSDM) perihal HGU PT Minamas dan pelaksanaan program Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) atau plasma bagi masyarakat sekitar.

"Masyarakat menyampaikan telah mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN, terkait masalah tersebut" kata Suji Hendra.

Dikatakannya, selain dua hal tersebut, hal lain yang disampaikan warga dalam dengar pendapat itu, yakni perlu diakuinya keberadaan situs makam warga dan leluhur setempat.

Sehubungan dengan pelaksanaan Perda tentang keharusan perusahaan dalam mengalokasikan minimal 20 persen dari luas lahan kepada masyarakat dengan pola KKPA atau plasma.

Menurut Suji, meski hadir sejumlah perwakilan dari PT Minamas, tapi dalam forum tersebut tidak bisa memberikan jawaban sebagaimana yang dipertanyakan warga.

Alasannya lanjut dia, karena yang hadir dalam hearing, kapasitasnya bukan yang bisa memutuskan satu kebijakan perusahaan, sehingga harus disampaikan kepada atasannya.

Oleh sebab itu, hingga beberapa saat berjalan, dengar pendapat yang dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) itu belum bisa memutuskan dan membuat kesimpulan final sehingga akan dilakukan tindak lanjut.

"Sementara bagi kami (legislatif), menindak lanjuti atas permasalahan ini, secara internal kami akan menggelar rapat, untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelas dia.

Tidak menutup kemungkina,n lanjut Suji, pihaknya juga berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Kementerian ATR-BPN di Jakarta dan PT Minamas pusat.

Hal ini perlu dilakukan agar mendapatkan jawaban secara langsung dengan pihak pembuat keputusan atau kebijakan, baik di Kementerian dan manajamen PT Minamas pusat.

"Melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait itu, baru bisa diketahui bagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang seharusnya berlaku," tutur Suji.

Atas dasar hasil konfirmasi itulah, lanjutnya, kemudian legislatif yang merupakan bagian dari pemerintah daerah, akan bisa membuat keputusan dan kebijakan dalam menyikapi permasalahan tersebut.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018