Paringin, (Antaranews Kalsel) - Sebagai wujud kepedulian pihak Kejaksaan Negeri Balangan, terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat, dilakukan penerangan hukum tentang Perpres Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah.

Bertempat di Aula Kejari Balangan pada Senin (14/5) lalu, dengan menghadirkan ahli barang/jasa dari LKPP Jakarta, Samsul Ramli, pihak Kejari Balangan melakukan sosialisasi terkati Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kepala Kejari Balangan, Tommy Kristanto melalui Kepala Seksi Intelijen Baramantio Irsahara, Kamis (17/5) berharap, para PPK di Lingkup SOPD Pemkab Balangan mampu memahami peraturan yang baru, sehingga dalam melaksanakan tugasnya dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para PPK di Lingkup SOPD Pemkab Balangan, dalam upaya memajukan percepatan pembangunan di wilayah Bumi Sanggam ini," imbuhnya.

Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.

Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

Pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lainnya.

Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci di dalam Perpres PBJ Baru. 
   

Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.

Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.

Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. 

Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018