Tanjung (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Fairuji meminta para pengusaha bengkel harus mengelola limbahnya agar tidak mencemari lingkungan.

Meskipun itu hanya olie bekas penggunanya harus mengelola limbahnya dengan baik sesuai tekhnis pengelolaannya.

"Oli bekas termasuk limbah B3 yang harus dikelola sehingga tidak berdampak pada lingkungan," jelas Fairuji di Tanjung, Selasa.

Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diikuti para pengusaha bengkel di wilayah ini.

Melalui sosialisasi ini Dinas LH ingin menginformasikan dan memberi pemahaman tentang pengelolaa limbah B3 dari segi yuridis.

Termasuk membantu meningkatkan ketaatan dari segi administrasi dan tekhnis pengelolaan limbah B3.

Selain pengusaha bengkel sosialisasi ini juga diikuti pihak kepolisian dan instansi terkait.

Fairuji mengatakan aparat kepolian berwenang menindak pihak yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3 ini.

Salah satu pengusaha bengkel Anang mengaku selama ini oli bekas yang dihasilkannya dijual kepada pemilik kapal motol atau bandsaw.

"Soal pengelolaan limbah B3 kami tidak tahu sama sekali setelah ikut sosialisasi baru paham," jelas Anang.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018