Barabai, (Antaranews Kalsel) - Mantan Bupati Hulu Sungai (HST) periode 2010-2015 H Harun Nurasid ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Barabai terhadap kasus yang menimpanya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai Reza H Pratama, Selasa (15/5) di Barabai menyampaikan surat pengajuan praperadilan sebelumnya sudah masuk di PN barabai pada tanggal 2 Mei 2018.

"Hari ini sekitar jam 12.00 siang tadi telah menjalani sidang pertama dan mendengarkan jawaban dari pihak pemohon yang dihadiri oleh pengacara hukumnya," kata Reza.

Diterangkannya yang dipraperadilkan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya surat perintah penyidikan.

"Besok Rabu (16/5) akan kembali menjalani persidangan lanjutan yaitu Replik (pihak  penggugat menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat) dari pemohon dan pada hari kamis (17/5) yaitu Duplik dari pemohon yang harus menyerahkan alat bukti," katanya.

Sedangkan pada sidang berikutnya pada hari Jum'at (18/5) sudah pembacaan simpulan dan hari Senin (21/5) pembacaan putusan.

"Jadi sidang ini cepat kita lakukan hanya rentang waktu satu minggu dan pada Tahun 2018 ini, PN Barabai pertama kalinya melakukan sidang praperadilan," katanya.

Disinggung masalah siapa yang menang di praperadilan nanti Dia mengungkapkan PN Barabai senantiasa bekerja secara profesional sesuai fakta-fakta yang disampaikan.

"Untuk praperadilan ini kita membahas formilnya saja bukan materil tentang korupsinya tetapi terkait prosedur penetapan tersangkanya," katanya.

Sebelumnya pada Mei 2017 yang lalu Harun Nurasid ditetapkan Kejaksaan Negeri Barabai sebagai tersangka dalam kasus pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMK Kejuruan Al Hidayah Haruyan dengan kerugian uang Negara sekitar Rp1,7 miliar.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018