Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyatakan, lembaganya akan mengusulkan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru yang berada di wilayah timur provinsi itu sebagai zona bebas pertambangan.

"Untuk bisa sebagai zona bebas dari kegitan tambang tersebut memerlukan peraturan daerah (Perda) terlebih dahulu," ujarnya usai menerima pengunjukrasa yang menolak pertambangan di Pulau Laut Kotabaru, di Banjarmasin, Jumat.

Namun, lanjutnya untuk membuat Perda zona bebas tambang tidak semudah seperti membalik telapak tangan, tetapi memerlukan kajian secara seksama dan lebih mendalam.

Sebagai contoh untuk membuat Perda zona bebas tambang di Pulau Laut Kotabaru itu terlebih dahulu harus mengubah/merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel yang menjadi bagian dari Rencana Teta Ruang Nasional.

"Untuk mengubah RTRWP Kalsel membutuhkan waktu. Tetapi secara prinsip anggota DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang sepakat menjadi Pulau Laut Kotabaru sebagai zona bebas tambang," lanjut Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar tingkat provinsi itu.

Mengenai unjuk rasa "Save Pulau Laut" atau menolak kegiatan penambangan di Pulau Laut Kotabaru, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu, aksi tersebut menjadi dukungan moril terhadap pembentukan Perda zona bebas tambang.

"Aksi unjuk rasa atau tuntutan agar Pulau Laut Kotabaru bebas tambang cukup beralasan dan rasional guna menyelamatkan pulau tersebut dari kerusakan yang semakin parah," ujarnya.

"Kita menginginkan ke depan atau dalam revisi RTRWP nanti, Pulau Laut Kotabaru tersebut penyangga kearifan lokal dengan mengedepankan antara lain kelautan dan perikanan, serta perkebunan," tambahnya.

Sebelumnya pengunjukrasa menyambut positif dan mendukung keputusan gubernurnya, H Sahbirin Noor yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap anak perusahaan PT SILO Group di Pulau Laut Kotabaru beberapa waktu lalu.

Atas pencabutan IUP tersebut manajemen perusahaan pertambangan itu melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, dengan menggunakan jasa penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra.Budi Suyanto.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018